ZETIZEN RADAR CIREBON – Satgas COVID-19 resmi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur perjalanan antar daerah. Terkhususnya bagi masyarakat yang ingin berlibur dalam masa tahun baru 2021. Untuk Sobat Zetizen yang ingin berlibur keluar kota, haruslah kita menaati dan mengetahui aturan yang berlaku selama libur Panjang tahun baru 2021. Berikut adalah 7 aturan berlibur tahun baru yang baik sesuai Satgas COVID-19. (jerrell)
-
Masker
Pelaku perjalanan wajib memakai masker kain tiga lapis ataupun masker medis yang sudah sesuai standar. Pemasangan harus menutupi hidung dan mulut.
-
Makan dan Minum
Orang yang berpergian dengan pesawat akan dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan jika durasinya kurang dari 2 jam. Aturan ini dapat dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan atau kesehatannya. Jadi, pastikan kalian sudah makan dan minum sebelum naik pesawat ya!
-
Aturan Berlibur ke Bali
Sobat Zetizen yang hendak berlibur ke Bali dengan naik pesawat. Maka, kalian wajib menunjukan surat keterangan hasil Swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau swab PCR paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan.
Wisatawan yang pergi ke Bali menggunakan jalur darat pun harus mengikuti tes rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan dan mengisi Health Alert Card Indonesia.
-
Aturan di Pulau Jawa
Pelaku perjalanan antar kota/kabupaten di Pulau Jawa yang menaiki pesawat, kereta api, ataupun kendaraan pribadi dan umum wajib menunjukan surat keterangan hasil negative rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum berangkat.
-
Pelaku yang tidak perlu rapid test antigen
Anak yang di bawah usia 12 tahun tidak wajib menjalani tes swab PCR maupun rapid test antigen. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi yang ada.
-
Jika ada gejala tapi hasil tes Covid-19 non-reaktif
Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi pelaku perjalanan non-reaktif atau negatif, tapi menunjukkan gejala, maka orang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani tes swab PCR serta isolasi mandiri sambil menunggu hasil pemeriksaan.
-
Perjalanan dari luar negeri
Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR di negara asal dan berlaku tiga hari sejak diterbitkan ke dalam aplikasi Health Alert Card Indonesia.
Baca Juga : Gugatan Hukum Para Investor Terhadap CD Projekt RED